Pemprov DKI Batalkan Reklamasi

VIVA.co.id 2018-01-10

Views 83

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/Badan Pertanahan Nasional atau BPN menunda penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.


Share This Video


Download

  
Report form