VIVA – Aturan perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan beroda empat diterapkan di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2018. Masih ada penggguna jalan yang melanggar aturan tersebut. Ada juga pengendara yang punya dua pelat nomor untuk mengelabui polisi. Pengendara yang melakukan hal semacam ini juga dikenakan sanksi.