2 Wanita Penyelundup Narkoba Dituntut Hukuman Mati

VIVA.co.id 2018-08-24

Views 10

VIVA.co.id - Dua orang wanita penyelundup narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Mereka dianggap bersalah menyelundupkan sabu dari luar negeri ke Indonesia. Usai dituntut mati, salah seorang terdakwa menangis dan hampir pingsan.

Share This Video


Download

  
Report form