VIVA.co.id - Dua orang wanita penyelundup narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Mereka dianggap bersalah menyelundupkan sabu dari luar negeri ke Indonesia. Usai dituntut mati, salah seorang terdakwa menangis dan hampir pingsan.