Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati

VIVA.co.id 2024-03-15

Views 94

VIVA – Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dianggap sadis dan diluar batas kemanusiaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada banyak hal yang memberatkan sehingga menuntut hukuman mati. [MRH-DA]



 



Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/


Share This Video


Download

  
Report form