VIVA.co.id - Dua dari 16 warga negara Indonesia yang ditangkap di Turki mengatakan akan melakukan umrah ketika mengurus permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, diketahui bahwa dua warga negara Indonesia tersebut adalah warga Lamongan, Jawa Timur.