Hakim PTUN Tolak Gugatan Duo Bali Nine ke Presiden

VIVA.co.id 2018-09-06

Views 11

VIVA.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dua terpidana mati anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya menggugat surat penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk keduanya.

Share This Video


Download

  
Report form