OJK Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia

VIVA.co.id 2018-09-09

Views 14

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk bersiap membayar klaim asuransi sesuai kontrak polis kepada keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501.

Share This Video


Download

  
Report form