VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bolehnya mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu diwacanakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganut agama di luar enam agama resmi menurut undang-undang.