VIVAnews - Demi menggenjot pendapatan asli daerah, Bupati Lombok Timur, NTB menerbitkan peraturan Bupati yang memperbolehkan PNS berpoligami asalkan membayar retribusi senilai Rp 1 juta. Kebijakan kontroversial Bupati Lombok Timur tersebut banyak menuai kecaman dari PNS perempuan.