SEARCH
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
VIVA.co.id
2018-09-13
Views
1
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Choisiyah. Menurut hakim, Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pemilukada di Lebak, Banten.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x6tk831" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:33
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
03:03
Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
02:34
Eks Ratu Kecantikan AS Divonis 3 Tahun Penjara
00:53
Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
01:16
Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
01:29
Penjahat Perang Serbia Divonis 40 tahun Penjara
01:14
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
01:00
Pembunuh Pacar Terekam CCTV Divonis 18 Tahun Penjara
03:31
Merusak dan Duduki Lahan, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
02:06
Priyo Santoso, Pembunuh Dedeuh Divonis 16 Tahun Penjara
02:17
Guru Pramuka Cabuli Belasan Siswa Divonis Penjara dan Kebiri
01:01
Hakim Penerima Suap Dana Bansos Divonis 2 Tahun Penjara