OJK: Baru 73 Perusahaan P2P yang Miliki Izin Resmi

KompasTV 2018-11-13

Views 130

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami kasus P2P lending bermasalah terutama yang illegal. Saat ini baru sekitar 73 perusahaan P2P yang memiliki izin resmi.



 


Share This Video


Download

  
Report form