Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Muna karena mencabuli 7 muridnya.
Guru olahraga berinisial R-A ini diduga telah mencabuli 7 muridnya pada saat jam pelajaran tengah berlangsung.
Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban agar tidak menceritakan tindakan bejatnya kepada orangtua atau keluarga mereka. Pelaku telah ditahan di Mapolres Muna dan dikenai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan 7 murid SD yang menjadi korban pelaku tengah menjalani terapi psikologi.