KOMPAS.TV - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi, Rabu sore.
Dari penyelidikan polisi, aksi pelaku diketahui sudah dilakukan selama kurun waktu dua tahun.
Pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandung, lantaran hubungan bersama istrinya tidak harmonis.
Dari pengakuan kepada polisi, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali sejak tahun 2017.
Namun polisi masih terus menyelidiki kasus ini.
Sementara itu, kedua korban yang masih di bawah umur, sempat mengalami trauma serius dan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa lawang malang.
Di Bali, Polres Badung mengungkap kasus pencabulan Guru SD terhadap muridnya.
Pelaku mengancam tidak memberi nilai jika keinginannya tak dipatuhi korban.
Tersangka ditangkap atas laporan salah satu korban yang merasa ketakutan.
Korban berjumlah dua orang, yang salah satunya sudah duduk di bangku SMP.
Salah satu korban mengalami depresi dan sempat berusaha bunuh diri.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Badung.