Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu tak berkomentar apa pun seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/11/2018) dinihari. Bupati Pakpak Bharat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.
Selesai diperiksa selama 12 jam Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu keluar dari Gedung KPK Jakarta. Remigo yang juga politisi Partai Demokrat engan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Ia Bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.
Operasi tangkap tangan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Medan, Bekasi dan Jakarta.