Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memandang belum perlu menahan penceraman Habib Bahar Bin Smith.
Polisi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal, penahanan tersangka merupakan kewenangan subyektif penyidik.