Diduga melakukan penipun jual beli mobil, seorang kades di Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Tiga unit mobil berbagai merek beserta dokumennya disita polisi sebagai barang bukti. Kasus penipuan ini memakan sebanyak enam orang korban.
Menurut Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, pada awalnya tersangka yang mempunyai sebuah showroom mobil di Desa Mandong, Trucuk, menjual mobilnya dengan sistem kredit. Setelah angsuran selesai, seharusnya BPKP diserahkan kepada pembeli.
Namun, tidak dilakukan sang pelaku. Ia justru menggadaikannya ke bank. Nominalnya pun bervariasi antara Rp 20-50 juta. Merasa dibohongi, akhirnya sejumlah korbannya melapor ke Polsek Trucuk.