KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kapubaten Probolinggo.
Pemeriksaan 17 kepala desa ini berlangsung di gedung KPK pada Rabu (08/09) pagi.
Para tersangka ini sebelumnya memberikan suap kepada Bupati Probolinggo agar terpilih menjadi kepala desa.
Calon kepala desa dimintai tarif sebesar Rp 20 juta per orang, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Baca Juga Tak Ada Sanksi, Anggota DPR Jadi Malas Buat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK di https://www.kompas.tv/article/209220/tak-ada-sanksi-anggota-dpr-jadi-malas-buat-laporkan-harta-kekayaan-ke-kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa 17 kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan di Kapubaten Probolinggo.
Para tersangka tiba di KPK pada pukul 10:00 menggunakan mobil tahanan KPK dan langsung memasuki gedung merah putih KPK.
Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang meninggalkan gedung KPK.
Para tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan lelang jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Amin Hasanuddin yang juga merupakan anggota DPR RI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209641/kpk-periksa-17-kades-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-probolinggo