Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, telah dipindahkan ke rutan kelas kelas 1 Surabaya, Medaeng dari rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (7/2) pukul 03.00 WIB.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Ahmad Dhani pun menjalani persidangan perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.