Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu RI Jakarta, Selasa (26/2) sore. Tjahjo dilaporkan karena telah melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf saat acara rakornas di Ancol, Jakarta Utara pada 20 Februari 2019.
Di hadapan 3.200 kepala desa, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dana desa ada karena Jokowi. Mendagri diduga melanggar Undang-Undang tentang Pemilu di mana pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Advokat Nusantara pun meminta Bawaslu untuk segera memproses laporan ini.