Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 11 dan 8 tahun penjara terhadap masing-masing tiga bekas pejabat tinggi di PT PLN Sumatera Utara. Tiga eks pejabat PT PLN Sumut itu secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dalam kasus pengadaan onderdil dan mesin pembangkit atau generator yang merugikan negara sebesar Rp23,6 miliar