Metrotvnews.com, Karanganyar: Caleg dari Partai Gerindra Karanganyar I Nyoman Sariana divonis hukuman penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (4/4). Terdakwa terbukti ikut serta menculik dan menganiaya seseorang terkait perkara utang piutang.