Metrotvnews.com, Banjarmasin: BNN Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti berupa sabu asal Thailand seberat 4,3 kg serta pil ektasi yang jumlahnya hampir 18.500 butir Kamis (8/5/2014). Pemusnahan barang bukti milik tiga orang tersangka ini dilakukan BNNP Kalimantan Selatan untuk menghindari hal-hal atau anggapan di masyarakat bahwa barang bukti tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.