Metrotvnews.com, Balikpapan: Puluhan warga Balikpapan disidang karena membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Dinas Kebersihan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Persidangan digelar di depan Kantor PLN Klandasan, Balikpapan Kota, Jumat (26/9/2014). Saat ini, Kota Balikpapan memberlakukan waktu tertentu untuk membolehkan warganya membuang sampah pada tempatnya, yaitu hanya pada pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA keesokan harinya. Artinya jangan membuang sampah di siang hari jika tidak ingin menjalani persidangan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp5 juta . Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah. Perda ini dijalankan dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kebersihan.