BNN mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba dengan total nilai Rp39,6 miliar di Lapas Cipinang. BNN menyebut kasus narkotika sebagai tindak kejahatan yang memerlukan penyelesaian ekstra, tidak hanya sampai ditemukan barang bukti narkoba namun hingga sumber pendanaan.
Video selengkapnya kunjungi: http://video.metrotvnews.com/primetime-news/videos