Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya membuka kembali kasus Bank Century apabila terdapat bukti yang cukup dan signifikan. Syamsuddin juga menyarankan KPK menjemput bola bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak lain.
Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/