Begini Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

KompasTV 2019-04-10

Views 89

Polisi menetapkan 3 tersangka kasus pengeroyokan ini. Mereka berinisial FZ, TR, dan NB yang masih berusia 17 tahun. Tujuh pelaku meminta maaf atas perbuatan mereka. Karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun maka dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Simak permintaan maaf mereka selengkapnya di video ini.



#justiceforaudrey #permintaanmaafpelaku #pengeroyokansiswi


Share This Video


Download

  
Report form