UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4%. Tujuannya untuk mengefe" /> UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4%. Tujuannya untuk mengefe"/>
UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menetapkan ambang batas parlemen 4%. Tujuannya untuk mengefektifkan representasi suara rakyat di parlemen sekaligus mengefetifkan pemerintahan.
Lantas apakah adanya ambang batas parlemen dapat dijadikan momentum penyederhanaan partai? Apa plus minus bagi demokrasi dengan penerapan ambang batas parlemen.
Kita membahasnya bersama Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz serta Peneliti Litbang Kompas Bambang Setiawan.
#ParliamentaryThreshold #PartaiPolitik