Seorang warga negara asal Tiongkok dideportasi karena melanggar hukum izin tinggal karena menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat.
WNA ini telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan bebas pada 17 April lalu dan kini tengah dideportasi oleh petugas imigrasi kelas 1 Makassar.
Tidak hanya dideportasi WNA ini juga dicekal kembali untuk masuk ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.
#IzinTinggal #WNTiongkok #Deportasi