BENGKULU, KOMPAS.TV - Temuan warga negara asing asal Cina yang melanggar izin tinggal ini bermula saat petugas imigrasi bengkulu melakukan inspeksi mendadak di sebuah perusahaan kayu di Kota Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA asal Cina yang bekerja di perusahaan kayu tersebut, 1 orang WNA atas nama Liu Xiaolong didapati melanggar izin tinggal.
WNA tersebut didapati menggunakan visa on arrival atau visa wisata yang hanya berlaku selama satu bulan.
Atas temuan ini, WNA asal Cina tersebut langsung diberikan sanksi deportasi dan langsung diterbangkan ke negara asalnya.
Sampai saat ini tercatat sebanyak 208 warga negara asing yang berada di Bengkulu dengan rata-rata bekerja di sebuah perusahaan.
Perusahaan diharapkan dapat memperhatikan kelengkapan dokumen WNA sebelum dipekerjakan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/400332/langgar-izin-tinggal-wna-asal-cina-dideportasi