Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai materi gugatan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu, tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif. Salah satunya, pemohon sama sekali tidak menguraikan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.