Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyinggung kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya.
Hal ini disampaikan Abhan saat membacakan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan kajian Bawaslu, dinyatakan bahwa Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
#SidangSengketaPilpres#SidangMKdiKompasTV