Permohonan peninjauan kembali, Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya kandas. Harapan Baiq Nuril memperoleh keadilan pupus, setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana Baiq Nuril, terkait kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Putusan Mahkamah Agung ini, sekaligus memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier 3 bulan kurungan.