KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin proyek reklamasi. KPK menduga Nurdin Basirun telah menerima uang sebesar 11.000 dollar Singapura dan 45 juta rupiah.
Selain Gubernur Riau, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, serta satu pihak swasta.
KPK menyatakan, kasus ini berawal saat ABK yang merupakan pengusaha mengajukan izin reklamasi untuk membangun resor di Tanjung Piayu, Batam. Padahal wilayah itu merupakan kawasan hutan lindung.
Namun Gubernur Kepri memerintahkan dua anak buahnya untuk membantu pengusaha itu mendapatkan izin.
#KPK #NurdinBasirun #OTTKPK