Seorang pemilik mobil Yaris bernopol B-1826-UOR kena tilang elektronik gegara pelat mobilnya dipalsukan. Pelaku diduga menggunakan pelat mobilnya untuk menghindari ganjil-genap. Radityo menjelaskan dia dikirimi surat tilang elektronik tertanggal 18 Juli 2019. Dia heran atas datangnya surat tilang itu karena merasa sudah tertib di jalan.
Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.
Radityo juga melampirkan foto hasil capture tilang elektronik terhadap mobil Yaris B-1826-UOR di akun Twitter-nya. Dia memastikan mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran menggunakan pelat mobilnya. Berkat aduannya ini, pihak kepolisian menemukan indikasi baru pemalsuan plat nomer kendaraan.