#1MENIT | Tilang Elektronik Udah Berlaku

Opini.ID 2018-11-01

Views 416

Tilang elektronik ETLE resmi berlaku hari ini di Jl Sudirman Thamrin. ETLE berbeda dengan E-Tilang. ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement tak lagi mengandalkan polisi di jalanan, tapi lewat pemantauan kamera CCTV di jalan. Surat tilang dan tagihan denda akan dikirim ke alamat pelanggar. Mereka diberi waktu 14 hari untuk membayar denda. Kalau tida, STNK nya akan diblokir. ETLE sebelumnya diuji coba selama sebulan. Beberapa daerah lain juga sudah mengujicoba sistem ETLE. Misalnya Surabaya. Diharapkan dengan sistem ini pelanggaran akan berkurang. Para pelanggar juga tidak akan ditindek dengan tebang pilih. Karena, foto CCTV akan menjadi bukti otentik.

Polling: Bakal ngurangin pelanggaran gak nih? A. Enggak B. Setuju


Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS