Wacana untuk mengamandemen atau mengubah Undang-Undang Dasar 1945 semakin menguat pasca Kongres V PDIP di Bali. Perubahan yang diusulkan adalah kewenangan MPR menetapkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Kekhawatiran pun muncul, apakah menghidupkan GBHN murni untuk menjaga arah haluan negara jangka panjang atau strategi untuk menyetir dan membelenggu presiden melalui MPR?
Amendemen UUD 1945, Presiden Dipilih MPR? (1)