Wacana perubahan masa jabatan presiden muncul berkaitan dengan dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945. Ketentuan yang berlaku selama ini, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan paling lama selama 10 tahun. Wacana ini pun menuai pro dan kontra.
Otak Atik Amandemen UUD 1945