Dalam persidangan, jaksa menyebut Markus Nari telah sengaja mencegah dan merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan kasus korupsi KTP elektronik untuk saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto.
Markus juga didakwa menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik sebesar 1.4 juta dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversikan ke nilai sekarang jumlahnya mencapai hampir 20 miliar rupiah.
#KTPEL #MarkusNari #KTPElektronik