Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengadakan konfrensi pers terkait rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dan merevisi undang-undang tentang ketenagakerjaan.
Digelar di Gedung LBH Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan sikap menolak rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Dan revisi undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memberatkan masyarakat baik dari kalangan buruh maupun nonburuh.
Sebelumnya pemerintah berencana menaikan iuran BPJS Kesehatan serentak pada tahun 2019. Pemerintah berasalan menaikan iuran BPJS ini untuk mengatasi masalah defisit iuran BPJS Kesehatan yang terjadi sejak 2014 lalu.
#KSPI #BPJSKesehatan #KenaikanIuran