KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Hak Asasi Manusia menjadi alasan utama Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mahkamah Agung menilai negara sebagai pemegang kebijakan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari APBN, bisa memprioritaskan pengurangan beban bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan akan mengkaji kembali, terkait dampak yang akan ditimbulkan, dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menkeu menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan tengah merugi, sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran, dinilai tepat.
Dengan adanya putusan Mahmakah Agung, maka iuran BPJS kembali ke peraturan sebelumnya, yakni paling murah 25.500 rupiah, dan paling mahal 80 ribu rupiah.