Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat menangkap seorang oknum pengajar di sebuah lembaga pendidikan karena melakukan tindak asusila terhadap 3 muridnya.
Aksi pelaku terbongkar karena orangtua korban curiga sang anak tidak mau pergi ke tempat pelaku mengajar. Setelah didesak sang anak mengaku jadi korban tindak asusila oleh oknum guru sejak bulan Juni 2019.
Pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencabulan kepada 3 anak. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
#Pencabulan #OknumGuru #Karawang