Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 43 lokasi perusahaan dan menetapkan empat korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah lokasi. Penyegelan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut dan memastikan kebakaran tidak terjadi lagi di lokasi tersebut.
KLHK Segel 43 Lahan Perusahaan yang Terbakar