PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba

Metrotvnews.com 2019-09-16

Views 34

Terdakwa kurir sabu 55 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi, Hendri Yosa, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni dapat merusak generasi muda sebanyak 500 ribu jiwa serta menimbulkan tindakan pidana lainnya.
PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba

Share This Video


Download

  
Report form