Di penghujung masa baktinya, DPR periode 2014-2019 mengebut pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) sebagai pengganti KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda. Namun sejumlah pasal dalam RKHUP dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan mengusik ranah pribadi. Benarkah demikian?
RKHUP Mengusik Ranah Pribadi?