Polda Sumatera Selatan resmi menatpkan penahanan Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari yang terbukti lalai sehingga menyebabkan ratusan hektar lahan terbakar. Pemerintah menyatakan korporasi pembakar hutan dapat diberikan hukuman pidana tambahan, jika terbukti terlibat dalam kebakaran hutan.
Pemerintah Cabut Izin Bagi Korporasi yang Terlibat Karhutla