Mulai hari ini (17/10) undang-undang komisi pemberantasan korupsi, hasil revisi, sudah berlaku. Dengan demikian, sejumlah pasal kontroversial pun, secara otomatis, sudah berlaku.
Sesuai undang-undang, nomer 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 73 ayat 1 dan 2 disebutkan undang-undang otomatis berlaku, terhitung 30 hari setelah disahkan di Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.