Tahun depan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik 8,51%. Berdasar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran UMP ditetapkan berdasar kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Rumus untuk menghitunya ada di PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Ini Rumus Menghitung Upah Minimum