Presiden Joko Widodo tengah menyusun peraturan presiden mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun Istana menjamin jika peraturan presiden ini tidak akan melemahkan KPK. Draft peraturan presiden ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan presiden ini nantinya akan mengatur tatak kerja pimpinan KPK, dewan pengawas KPK, hingga status aparatus sipil negara untuk pegawai KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut jika pemerintah tidak punya itikad untuk melemahkan KPK dengan merancang peraturan presiden ini.