Pemerintah turun tangan dalam kasus pemerkosaan berantai di Inggris.
Bantuan hukum diberikan kepada pelaku yang masih menjadi warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga, sejak kasusnya bergulir, pada 2017 lalu.
Tiga tahun, perjalanan panjang persidangan Reynhard Sinaga, sejak 2017, dan berakhir pada senin, 6 januari 2020.
Mengapa dapat terjadi kepada banyak korban, di negara maju seperti Inggris?
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengira bahwa Indonesia akan ada kebijakan dengan pemerintah Inggris. Sehingga Reynhard bisa dibawa ke Indonesia untuk menjalankan hukuman di Indonesia. Karena di Indonesia, ada kemungkinan pelaku dijerat hukuman mati.
Namun yang jadi permasalahan adalah, salah satu unsur pemerkosaan di RKUHP adalah adanya kekerasan. Sedangkan apa yang dilakukan Reynhard Sinaga adalah Grooming Behavior. Perilaku yang penuh pesona dan memainkan emosi, tampil meyakinkan, dan bisa membuat seseorang percaya bahwa ia bukan ancaman.
Apabila di Indonesia, mungkin saja akan timbul pertanyaan baru, apakah benar ini pemerkosaan? Karena tidak ada unsur kekerasan, ungkapnya.
Reynhard sinaga, dihukum seumur hidup atas 159 dakwaan, dengan perincian 136 pemerkosaan, usaha pemerkosaan, pelecehan, dan kekerasan seksual, terhadap 48 korban pria, dalam rentang waktu dua setengah tahun, yakni antara satu Januari 2015, dan 2 Juni 2017.