Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan menggunakan website palsu. Sindikat penipuan berkedok website palsu ini menawarkan produk forex dengan laba 20 persen selama tujuh hari. Atas kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penipuan Berkedok Website Palsu